Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam pembacaan putusan nomor 14/PUU-XX/2022 tentang peninjauan materil UU 7 tahun 20217, Kamis (15/6/2023).
Anwar mengatakan, amar putusan mengadili dalam provisi. Menolak permohonan prousi para pemohon
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Diketahui, peninjauan kembali UU 7 tahun 2017 tersebut diajukan oleh 6 pemohon ke MK, keenamnya yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, Fahruroji pada 14 November 2022.
Dengan dalil permohonan, sistem proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Bagi para Pemohon, sistem pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup. (*)
Putusan MK
Sistem Proporsional Tertutup
Proporsional Terbuka
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
