Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Juni 2023 13:06 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Kamis (15/6/2023)
Rilis ID
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Kamis (15/6/2023)

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam pembacaan putusan nomor 14/PUU-XX/2022 tentang peninjauan materil UU 7 tahun 20217, Kamis (15/6/2023).

Anwar mengatakan, amar putusan mengadili dalam provisi. Menolak permohonan prousi para pemohon 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Diketahui, peninjauan kembali UU 7 tahun 2017 tersebut diajukan oleh 6 pemohon ke MK, keenamnya yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, Fahruroji pada 14 November 2022.

Dengan dalil permohonan, sistem proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Bagi para Pemohon, sistem pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MK

Sistem Proporsional Tertutup

Proporsional Terbuka

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya